Serang, Banten, Redaksinews.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Serang, Andre Scondery, S.H.,M.H., C.Med. menyebutkan tindakan bullying memiliki konsekuensi yang berbahaya bagi perkembangan anak, sehingga dapat berdampak buruk pada psikologis bagi korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Andre saat menjadi narasumber kegiatan pelaksanaan projek penguatan profil pelajar pancasila di sekolah menengah atas atau SMAN 5 Kota Serang pada Senin, 26 Februari 2024.
“Banyak hal yang perlu diketahui bahwasannya korban bullying itu cenderung diam dan tertutup, yang kemungkinan besar dapat mengganggu psikologis mereka,” katanya.
Ia juga menyebutkan dari aspek hukum terhadap tindakan bullying itu memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.
“Jadi, bullying itu bukan suatu hal yang sepele. Karena tindakan tersebut dapat berakibat fatal dan dampaknya itu seperti mental terganggu, bahkan ada yang sampai bunuh diri,” ujar Andre.
Menurutnya, melalui ranah hukum pada kasus tersebut itu baik jika sudah tidak ada jalan lain. Akan tetapi, kata dia, alangkah baiknya hal itu melalui jalur damai.
Menyadari pentingnya peran hukum dalam melindungi korban bullying, Dosen Prodi Hukum UNPAM Serang itu juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku bullying.
“Hukum harus menjadi sarana untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya tindakan bullying di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mencegah dan mengatasi tindakan bullying.
“Orang tua serta sekolah harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Edukasi tentang pentingnya menghormati perbedaan dan mengatasi konflik secara positif juga perlu diperkuat,” ujarnya.