Serang, Redaksinews.ID – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap wanita asal Lebak, Banten Fujafauziah (27) yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka FF yang merupakan kasir atau admin di toko kosmetik My Beauty Store 15 melakukan penggelepan dana senilai Rp520 juta.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan tersangka FF berhasil ditangkap di wilayah Sajira, Lebak, Banten.
“Pada hari Sabtu (24/2) tim Satreskrim
menangkap FF di rumah orangtuanya,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto usai ungkap kasus penggelapan dana di Mapolresta Serang, Banten, Senin (26/2/2024).
Menurut Sofwan, diketahui merupakan orang kepercayaan sang pemilik toko, yang sudah dianggap sebagai keluarganya sendiri.
Sehingga toko sepenuhnya dikendalikan oleh FF, dan saat itu juga ia mulai menjalankan aksi hingga berhasil meraup dana Rp520 juta.
“Tersangka FF mengambil uang penjualan sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta per hari. Kecurigaan berawal dari stok barang habis tapi tidak balik modal serta memanipulasi data,” ungkap Sofwan.
Sofwan menyebut, dana yang digelapkan oleh FF digunakan untuk liburan ke Bali, membeli mobil secara cash, dan membeli barang-barang branded, serta gaya hidup mewah.
“Motif FF ingin hidup gaya mewah dan liburan berfoya-foya untuk kesenangan sendiri,” terang Sofwan. (Rejeki)