Serang, Redaksinews.id – Jelang H-1 pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kota Serang melakukan ribuan pemusnahan lima surat suara rusak pemilu tahun 2024 di Gudang KPU Kota Serang, Dalung, Banten, Selasa (13/2/2024).
Ini merupakan amanat keputusan KPU RI, bahwa H – 1 surat suara ataupun yang rusak itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin
melaporkan sesuai ketentuan pemusnahan surat suara rusak atau kelebihan harus dimusnahkan pada satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Nanas menyebut, sebanyak 9.752 lembar surat suara rusak, cacat dan kelenbihan yang dimusnahkan.
“Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan yaitu 175 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 132 lembar surat suara DPR RI, 9.156 surat suara Anggota DPRD Provinsi, serta 222 surat suara Anggota DPRD Kota Serang sebanyak 222 serta 67 surat suara Anggota DPD,” kata Nanas usai pemusnahan surat suara.
Menurut Nanas, dari lima surat suara yang rusak itu, didominasi oleh surat suara DPRD Provinsi Banten sebanyak 9.156, kerusakannya pada salah satu Partai politik, nama Anggota legislatif serta nomor urutnya hilang.
“Kerusakan-kerusakan itu disebabkan dari percetakanya, seperti warna surat suara ngeblur dan berubah, kelebihan ukuran dan mayoritas sobek. Surat suara yang rusak sudah diganti dan didistribusikan,” terangnya.
Nanas berharap, ini bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (ard)