Serang, Redaksinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap sejumlah pelaku kejahatan umum. Dari total 16 tersangka yang berhasil ditangkap, mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana seperti Curas Curat Curanmor (C3), penganiayaan, perjudian, premanisme, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi, menyatakan bahwa penangkapan 16 tersangka kejahatan umum dilakukan oleh beberapa Unit Reserse Kriminal Polsek di bawah naungan Polres Serang dalam rentang waktu satu minggu.
“Ke-16 pelaku yang kami tangkap terlibat dalam tindak pidana umum seperti Curas Curat Curanmor (C3), penganiayaan, perjudian, dan premanisme,” ujar AKP Andi saat menyelenggarakan konferensi pers di halaman Markas Polres Serang pada Rabu (7/2/2024).
AKP Andi menambahkan bahwa dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, terutama yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga menegaskan komitmen untuk terus memberlakukan hukum terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Pemilu 2024.
Dalam pesannya kepada masyarakat, AKP Andi mengimbau agar semua bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di wilayah masing-masing. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat hal-hal yang berkaitan dengan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.
Informasi ini mengungkapkan bahwa 16 pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Ciruas, Kragilan, dan Jawilan. Selain itu, terdapat pelaku tindak pencabulan anak di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. (Ard)