‎Ketua RT 01/01 Tonjong Keberatan Namanya Dicatut dalam Surat PT Lapan Ecogreen Globalindo ‎

Serang afiliasinews.com Ketua RT 01 RW 01 Kampung Tonjong, Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Anis, menyatakan keberatan atas dicantumkannya nama dirinya dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh PT Lapan Ecogreen Globalindo. Surat bernomor 002/MANAJEMEN/VIII/2025 itu memuat informasi penghentian sementara kegiatan produksi perusahaan pada 11–12 Agustus 2025.

‎Surat tersebut menyebut bahwa penghentian kegiatan adalah hasil dari mediasi antara perusahaan, perwakilan warga dari Desa Tonjong dan Desa Pamengkang, serta sejumlah instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPLH, dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Serang yang digelar pada 7 Agustus 2025 di Kantor Desa Tonjong.

‎Yang menjadi keberatan Anis, namanya bersama perwakilan Karang Taruna, Fajri, dicantumkan secara langsung dalam surat itu. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir dalam mediasi tersebut hanya sebagai undangan dan mewakili suara masyarakat, bukan sebagai pihak yang menyepakati atau menetapkan keputusan perusahaan.

‎“Kami hadir hanya untuk menyampaikan aspirasi warga. Tapi saat nama kami ditulis dalam surat resmi, seolah kami yang meminta atau menyetujui penghentian produksi. Itu sangat keliru dan merugikan,” ujar Anis, Rabu (13/8).

‎Anis khawatir pencantuman nama individu dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merusak reputasi tokoh masyarakat di mata publik. Ia berharap perusahaan cukup menggunakan istilah “perwakilan warga” tanpa mencantumkan nama personal.

‎Selain soal pencatutan nama, Anis juga menyoroti legalitas operasional perusahaan yang disebut belum mengantongi izin lingkungan dari dinas terkait.

‎“Yang jadi pertanyaan besar, kenapa perusahaan sudah beroperasi padahal belum memiliki izin lingkungan? Seharusnya pihak PT Lapan Ecogreen sadar diri. Ini bentuk pelanggaran yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

‎Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terkait aktivitas perusahaan tersebut. Masyarakat mempertanyakan sikap diam DLH di tengah sorotan yang semakin tajam.

‎“DLH seharusnya turun tangan. Jika izin belum lengkap, kenapa dibiarkan tetap beroperasi? Ini menyangkut dampak lingkungan dan hak warga sekitar,” tambah Anis.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT Lapan Ecogreen Globalindo maupun pihak DLH Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post
Filter