Serang, Redaksinews.id – Personel dari Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil menangkap pelaku pencurian tiang internet yang dimiliki oleh PT. Cipta Karya Technology pada hari Selasa, (23/1).
Kapolresta Serkot, Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M., mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/19/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN dan LP/B/20/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil menangkap pelaku pencurian tiang besi yang dimiliki oleh PT. Cipta Karya Technology.
Kasat Reskrim Polresta Serkot juga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian tiang besi dengan cara menggali dan mengangkut menggunakan mobil pick-up. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Tasik Kardi Banten Lama, Kelurahan Pamengkang Kramatwatu. Laporan awal menyebutkan adanya mobil pick-up warna putih yang membawa tiang besi sepanjang 7 meter sebanyak 8 buah, terparkir di pinggir jalan Kramatwatu menuju Cilegon.
Pelapor segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan apakah tiang besi tersebut milik PT. Telkom, yang sudah sering mengalami kehilangan tiang besi di berbagai tempat. Setelah pelapor memberikan kabar bahwa mobil pick-up tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing, pelapor langsung memeriksa tiang besi pada mobil tersebut dan memastikan bahwa itu adalah milik PT. Telkom.
Setelah kejadian tersebut, pelapor kembali ke lokasi di Jalan Tasik Kardi dan mengonfirmasi bahwa tiang besi milik PT. Telkom sudah tidak ada atau hilang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8 tiang besi provider, 1 unit mobil pick-up merek Daihatsu Grand Max warna putih, dan 1 buah linggis.
Data pelaku pencurian meliputi:
- PA (30), lahir di Serang, 01 Mei 1994, pekerjaan Nelayan/Perikanan, alamat Kp.Tanggul Indah Kramatwatu.
- SR (26), lahir di Serang, 11 Juni 1998, pekerjaan belum/tidak bekerja, alamat Dusun Sumber Jaya, Lampung Selatan.
- JM (22), lahir di Belambangan, 13 September 2002, pekerjaan Buruh Tani/Perkebunan, alamat Duun Srimulyono, Lampung Selatan.
- M.S. (25), lahir di Serang, 01 Agustus 1997, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Perum Mina Bhakti Kasemen Kota Serang.
- F.A (24), lahir di Serang, 06 Januari 1996, pekerjaan Buruh Harian, alamat Komo.Bumi Sari Permai Kasemen.
- S.B (23), lahir di Serang, 01 Mei 2001, pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, alamat Kp.Kroya Bugis Kasemen.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Hengki.