Gelar Bisa Dicabut, Ini Sanksi Hukum bagi Mahasiswa yang Pakai Jasa Joki Tugas dan Skripsi

ilustrasi mahasiswa

Serang, 15 April 2025 – Praktik penggunaan jasa joki untuk menyelesaikan tugas akhir atau skripsi masih menjadi fenomena di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Meski tampak seperti “jalan pintas”, konsekuensi hukum dari praktik ini sangat berat, terutama jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya melanggar etika akademik, mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki juga dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan gelar akademik, hingga pidana penjara, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan sejumlah regulasi lainnya.

Dasar Hukum yang Mengatur

Beberapa dasar hukum yang secara langsung mengatur dan memberi ancaman hukuman terhadap praktik joki tugas dan skripsi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdikna Pasal 25 ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memberikan atau memperoleh gelar akademik dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat terhadap norma akademik dapat diberi sanksi akademik, termasuk pemecatan dan pencabutan gelar.
  3. Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi Pasal 11 dan 12 menjelaskan bahwa plagiarisme—termasuk menyerahkan karya ilmiah yang bukan hasil sendiri—dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan ijazah.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 263 Memberi ancaman pidana bagi siapa pun yang memalsukan surat atau dokumen, termasuk karya ilmiah yang diakui sebagai hasil pribadi namun dibuat oleh orang lain.

Sanksi Bagi Mahasiswa dan Penyedia Jasa

Mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki dapat dijatuhi dua jenis sanksi:

  1. Sanksi akademik, berupa skorsing, pembatalan skripsi, hingga pencabutan gelar atau ijazah.
  2. Sanksi pidana, yaitu penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas.
  3. Sedangkan bagi penyedia jasa joki, terutama yang menjadikan ini sebagai bisnis, bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Perguruan Tinggi Diminta Tegas

Menurut Dr. Sinta Wardhani, pakar hukum pendidikan dari Universitas Indonesia, lembaga pendidikan wajib mengambil langkah tegas jika menemukan pelanggaran ini.

“Perguruan tinggi punya kewajiban moral dan hukum untuk menjaga integritas akademik. Jika ada mahasiswa yang lulus dengan karya tulis buatan orang lain, itu berarti gelar akademiknya tidak sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kampus dapat membentuk tim etik, memperkuat sistem anti-plagiarisme, dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bimbingan skripsi.

By Wahyudi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post
Filter