Tangerang, Banten, Afiliasinews.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang telah menindak ratusan pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah hukumnya selama memasuki hari ke-11 pada operasi Zebra Jaya 2024.
Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta Kompol Bernard Bachtera Saragih mengatakan ratusan pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi itu didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor.
“Total ada 237 pelanggaran lalu lintas yang telah kami beri tindakan berupa teguran,” kata Bernard.
Baca juga: Kapolda Banten buka pembinaan personel cegah paham Radikalisme dan Intoleransi
Bernard menyebutkan jumlah pelanggar lalu lintas dari kalangan pengemudi sepeda motor ada 160 orang, mobil penumpang 41 orang, sedangkan dari kalangan mobil barang berjumlah 36 orang.
Sementara itu, KBO Sat Lantas Polresta Bandara Soetta Ipda Agung Sidik menambahkan, untuk jenis pelanggaran lalu lintas sepeda motor ada 112 tidak menggunakan helm SNI.
“Berkendara di bawah umur 8 orang, tidak memiliki SIM 17, tidak membawa STNK ada 23 orang,” kata Agung.
Selanjutnya, untuk pelanggaran mobil penumpang dan mobil barang, kata Agung, ada 34 tidak menggunakan safety belt, melebihi muatan 13, melanggar marka atau bahu jalan 15, tidak memiliki SIM 8 dan tidak membawa STNK ada 6 pengemudi.
Dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas tersebut, Agung mengimbau pengendara kendaraan untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya atau tol.
“Operasi Zebra Jaya 2024 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, serta terciptanya kamseltibcarlantas,” pungkasnya.
Baca juga: Polres Serang amankan sepuluh pelaku kejahatan dalam sepuluh hari kerja
Adapun target atau sasaran pada operasi tersebut meliputi memasang rotator atau sirine bukan peruntukannya dan penertiban plat rahasia atau dinas.
Selanjutnya, pengendara dibawah umur, melawan arus, berkendara pengaruh alkohol dan menggunakan Hp saat berkendara serta tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Berikutnya melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu penumpang, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
Kemudian, kendaraan roda empat atau lebih tidak melengkapi kelengkapan standar, kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB Diplomatik.