Jakarta, Afiliasinews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap strategi pemberantasan judi online yang telah dirancang secara ketat dan berkelanjutan.
“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna oleh pemangku kepentingan,” ungkap Budi Arie dalam keterangan, pada Sabtu (19/10).
Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 521 tahun 2024 tentang Strategi Penguatan Komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
Dilansir dari pmjnews.com, Budi menyebut Kepmen 521/2024 menuangkan lingkup konten penanganan perjudian online yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.
“Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Budi menilai perjudian daring tersebut menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, sehingga harus segera dituntaskan melalui langkah-langkah yang strategis, taktis, tanpa kompromi.
“Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring,” tegasnya.
Kominfo, lanjut Budi, akan memantau setiap perkembangan atas upaya yang dilakukan dalam memberantas perjudian daring secara berkala, serta melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi.
“Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya,” pungkasnya. (Acit).