Serang, Afiliasinews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Banten mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparat keamanan atau Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan selama proses Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serang.
Hal tersebut dinyatakan HMI Cabang Serang, dalam Press Release diterima di Serang, Rabu, menyatakan masih terdapat berbagai kekhawatiran di masyarakat terkait adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri, baik dalam bentuk intimidasi terhadap perangkat desa maupun praktik money politik.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Banten gelar Deklarasi damai
Oleh karena itu, HMI Cabang Serang merasa perlu menyuarakan tuntutan untuk menjaga keadilan dan ketertiban selama proses demokrasi ini berlangsung.
Dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk upaya menjaga netralitas aparat keamanan. HMI Cabang Serang menyoroti isu tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman, adil, dan demokratis.
Baca juga: Sebanyak 7.000 personel Polri siap amankan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Setelah melakukan kajian mendalam, HMI Cabang Serang menyampaikan tuntutannya saat melakukan unjuk rasa sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolda Banten untuk memastikan keamanan dan kenyamanan negara dalam menjaga Pilkada serentak 2024.
2. Mendesak agar adanya tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran selama Pilkada, agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan.
3. Menegaskan bahwa Polri harus mengedepankan peran sebagai pengayom masyarakat, memastikan hak-hak rakyat terlindungi tanpa intimidasi atau tekanan.
Baca juga: Polres Pandeglang cek gudang Logistik KPU
4. Menegaskan Polri atau Polda Banten harus bertindak sesuai dengan Pasal 4 No. 7 Ayat H menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait netralitas dalam Pilkada.
5. Menegaskan kepada Polri atau Polda Banten untuk tidak mengintimidasi perangkat desa disetiap wilayah di Provinsi Banten.
6. Mendesak Polri atau Polda Banten untuk bertugas sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 memastikan bahwa tindakan Polri sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca juga: KPU Banten batasi pendukung pada debat pertama Cagub dan Cawagub 2024
Press Release tersebut HMI buat sebagai bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil di di daerahnya.
Selanjutnya, semoga tuntutan tersebut dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam Pilkada serentak 2024.