Serang, Afiliasinews.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu usai tiba di rumah kontrakan di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten itu.
Dari kedua tersangka yakni FS (25) dan RA (19), petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar plastik bening berisi sabu seberat 30,44 gram yang disembunyikan dalam kemasan susu ultra serta dua unit handphone.
Baca juga: Kapolres Condro sebut pengrajin golok dapat meningkatkan Ikon Kabupaten Serang
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah di Serang, Senin menjelaskan tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.
“Tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini diamankan pada Kamis 3 Oktober sekitar pukul 15.30 di depan rumah kontrakannya di Desa Lewilimus,” katanya.
Baca juga: BNN grebek pabrik ekstasi di Serang
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DPO (DA) yang ditemui di Daerah Tangerang, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Adapun bisnis haram itu dikatakan baru berjalan satu bulan.
“Kedua tersangka tidak membeli hanya diupah oleh DA sebesar Rp50 ribu setiap titiknya. Dari 30,44 gram, nantinya dipecah untuk dijadikan paketan kecil dan selanjutnya disimpan di titik yang sudah ditentukan. Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu gratis,” terangnya.
Baca juga: Dijadikan PSK, Polisi ungkap kasus TPPO ke luar negeri
Comment