Pandeglang, Afiliasinews.com – Penyelenggara pemilihan umum ditingkat Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan negatif terkait penyampaian informasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.
Kritik itu muncul dari Tb Nuni, seorang warga yang depan rumahnya dijadikan tempat menyimpan atau menempel DPT untuk tempat pemungutan suara (TPS) 10 di Kelurahan Pagadungan.
Tb Nuni mengungkapkan menilai bahwa lokasi penyimpanan DPT seharusnya ditempatkan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti ditempat sarana umum atau rumah ketua RT dan harus koordinasi dahulu kepada yang bersangkutan.
“Seharusnya diletakkannya ditempat umum bukan di rumah saya, apalagi bukan RT lagi,” ujarnya kepada awak media Senin.
Baca juga:PPS Pagadungan diduga lalai dalam penerimaan KPPS Pilkada 2024
“Saya tidak tahu penempelan DPT itu, dan perasaan tidak ada koordinasi. kurang tahu juga kalau ke istri,” tambah dia.
Ia menekankan bahwa penempatan DPT di lokasi yang tidak strategis dapat mengurangi partisipasi pemilih. Pasalnya, kata dia, karena nantinya masyarakat dikhawatirkan kesulitan untuk mengakses informasi mengenai DPT.
“Ini dapat menghambat warga dalam mengetahui hak suara mereka dengan baik,” katanya menambahkan.
Nuni berharap agar PPS segera mengambil langkah untuk memperbaiki situasi tersebut dan meningkatkan transparansi dalam penyampaian informasi DPT.
Mantan petugas KPPS dan RT itu menekankan pentingnya agar semua warga dapat mengetahui hak suara mereka dengan baik menjelang pelaksanaan Pilkada.
Penyelenggara diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran serta keberhasilan Pilkada 2024 di wilayah itu.
Baca juga: Tim Hukum Paslon Ratu-Subadri laporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawalah
Ia juga berharap agar informasi pemilih dapat disebarluaskan secara efektif untuk meningkatkan partisipasi dalam proses demokrasi mendatang.
Ditempat berbeda, Panwaslu kelurahan atau desa (PKD) Kelurahan Pagadungan Ahmad Zaenal Milah mengatakan penempatan tersebut dilakukan agar mudah diakses atau dilalui oleh masyarakat. Pasalnya, sebelumnya juga penempelan tersebut pernah ditaruh ditempat itu.
“Biasanya disitu, lagi pula kami pikir lokasinya strategis. Dan saya juga tidak tahu rumah RT dan Pos Ronda itu dimana,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, untuk penempelan DPT itu pihaknya sudah ijin ke salah satu warga yang ada disitu. Akan tetapi, kepada orang yang bersangkutan (pemilik rumah) tidak bertemu.
“Saya bilang ke ibu-ibu yang ada disitu dua orang, dikira saya istri ka Nuni. Sementara, kalau sama ka Nuni tidak ketemu, soalnya waktu itu buru-buru ditunggu laporannya sama ketua,” ucapnya.
Zaenal juga mengatakan bahwa pihaknya akan memindahkan lembaran informasi DPT TPS 10 tersebut jika pemilik rumah merasa keberatan atau ingin dipindahkan.
“Bilang aja ke PPS, nanti akan kami pindahkan,” pungkasnya.
Baca juga: Polres Pandeglang cek gudang Logistik KPU
Comment