Tangerang, afiliasinews.com – Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan tiga orang warga negara Nigeria yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam konferensi pers menyebut ketiga warga negara Nigeria tersebut berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).Uray Avian kemudian menceritakan kronologi yang terjadi hingga terjadi kondisi pengamanan.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Uray Avian, Selasa.
Ia pun menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat, 21 Juni 2024 lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
“Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati 3 (tiga) WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan didapatkan informasi 2 (dua) orang asing di duga overstay.
“2 WNA overstay, Sedangkan 1 (satu) orang asing sempat berkelit tidak dapat menunjukan paspor namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukan paspor dan setelah di periksa Izin Tinggalnya sudah overstay,” jelasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten mengapresiasi langkah-langkah pengamanan yang dilakukan.
“Saya mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal,” tambahnya.
SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi :_“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”_Untuk saat ini, ketiga warga negara asing tersebut diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria.