Bogor, Redaksinews.id – Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba jenis PCC alias Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol di Citeureup di kawasan Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan ini, barang bukti narkoba yang diamankan 1,2 juta pil PCC siap edar berhasil disita.
“Disita di mobil 15 bungkus masing-masing berisi 1.000 butir, total 15 ribu butir. Disita di pabrik 24 karung masing-masing berisi 50 bungkus atau 1000 butir, total 1,2 juta butir,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E. Yusticia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 19 Mei 2024.
Malvino menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah mobil yang dicurigai mengantarkan narkotika ke sebuah ruko di Cakung, Jakarta Timur.
Polisi pun kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH.
“Kita berhasil tangkap MH. Pengakuannya mengirim pil PCC lewat ekpedisi,” ujarnya.
Saat didalami, pelaku mengaku bahwa barang tersebut hendak dikirim ke kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
Tim kemudian ke TKP sembari melakukan penggerebekan dialamat tersebut, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis PCC, 1 unit mesin cetak pembuatan narkotika jenis PCC.
“Kita juga amankan bahan- bahan kimia berupa serbuk dan cairan yang diduga adalah prekursor (bahan baku) pembuatan narkotika jenis PCC. Jadi kalau ditotal ada 1,2 juta butir PCC yang diamankan,” tegasnya.