Serang, Redaksinews.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 472 gram lewat jasa pengiriman barang di Kantor BNN Banten, Rabu (27/3/2024).
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rohmad Nursahid mengatakan hasil dari pengembangan tersangka MIF hanya kurir. Sedangkan tersangka E pengedar.
“Tersangka MIF disuruh tersangka E untuk mengambil barang di jasa pengiriman j&t. Dari E, MIF dijanjikan Rp700 ribu,” kata Rohmad Nursahid.
Rohmad mengetahui, akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman j&t yang akan ditujukan ke kota Tangerang provinsi Banten.
“Ditemukan satu buah paket yang dikirim dari daerah Medan Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Tangerang , benda , jl Abdul Rahman Saleh 69 Brunai RT 004 RW 003 KP baru patokan musala kota Tangerang Kecamatan benda kelurahan jurumudi dengan resi JD0374575925 atas nama penerimaan printilan yang diduga di dalamnya terdapat narkotika,” jelas Rohmad.
Lanjut Rohmad, pada saat itu ada orang yang akan mengambil paket tersebut dengan menunjukkan nomor resi jd0374575925 atas nama penerima Anto printilan dari salah satu handphone yang dibawanya.
Petugas j&t berkoordinasi dengan petugas bnnp banten dengan menerangkan bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket yang diduga di dalamnya berisikan narkotika.
Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1)Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rejeki)