Jakarta, Redaksinews.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bersalah karena memalsukan data pemilih di Kuala Lumpur untuk Pemilu 2024. Mereka secara bersama-sama melanggar pasal Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Adapun tujuh anggota PPLN tersebut yaitu; Umar Faruk (Terdakwa I), Tita Octavia Cahya (Terdakwa II), Dicky Saputra (Terdakwa III), Aprijon (Terdakwa IV), Puji Sumarsono (Terdakwa V), A Khalil (Terdakwa VI) dan Masduki (Terdakwa VII).
“Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan,” kata Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (21/3/2024).
Hakim Buyung memvonis mereka dengan hukuman masing-masing 4 bulan penjara. Namun, mereka bebas dari kurungan badan dengan masa percobaan 1 tahun.
“Dengan pidana masing masing selama 4 bulan. Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” katanya.
Ia menambahkan, tujuh anggota PPLN tersebut dikenakan biaya denda sebesar Rp 5 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama 2 bulan,” ucap Hakim Buyung.
Sebelumnya, enam Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) dituntut hukuman percobaan dan satu orang dituntut hukuman 6 bulan penjara. Jaksa menyakini tujuh terdakwa PPLN itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.