Jakarta, Redaksinews.ID – Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal merespons dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung.Dalam kasus tersebut tiga direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra, dan mantan Direktur Operasi Produksi Alwin Albar.
Ahmad Dani Virsal yang ditunjuk menjadi Direktur PT Timah pada Juni 2023 mengatakan perseroan mengapresiasi upaya yag dilakukan Kejaksaan Agung.
Menurut dia, hal itu dilakukan dengan tujuan memperbaiki tata kelola pertambangan dan bisnis timah.
“Jadi nanti dapat berkontribusi terhadap negara dan masyarakat,” kata Ahmad, Senin (11/3/2024).
Ia menjelaskan secara internal perusahaan terus melakukan penyempurnaan. Khususnya dari sisi prosedur dan tata cara penambangan sesuai dengan prinsip good mining practise, serta sejalan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.Termasuk juga serius mengimplementasikan aspek environmental, social and governance (ESG).
“Terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberi kontribusi bagi shareholder dan stakeholder,” ucap Ahmad.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap Alwin Albar pada Jumat, 8 Maret 2024. Dalam kasus tersebut, Alwin menjadi tersangka ketiga di lingkungan PT Timah menyusul koleganya yang sudah terlebih dahulu ditahan yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Alwin Albar menjadi tersangka ke-14 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional PT Timah tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2019 hingga 2020,” ujar Ketut.
Ketut menuturkan posisi Alwin dalam kasus itu bermula saat dia bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya karena penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah.
“Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama,” tambah ketut.
Namun, kerjasama itu, kata Ketut, diduga ada pelanggaran karena perusahaan kompetitor membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
“Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter,” ujar dia.
Ketut menambahkan Alwin Albar tidak langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung disebabkan pada saat bersamaan sedang menjalani penahanan dari kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sebelum menjadi tersangka kasus tata niaga timah, Alwin Albar sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung tahun 2017-2019.
Alwin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bukit Semut Sungailiat.
Dalam kasus korupsi pembangunan Washing Plant yang merugikan negara Rp29,2 miliar itu, anak buah Alwin Albar yakni Ichwan Azwardi Lubis yang berposisi sebagai Kepala Proyek Pembangunan Washing Plant PT Timah juga ikut ditahan.