Jakarta, Redaksinews.ID – Pemilihan umum presiden dan calon anggota legislatif yang berlangsung pada Rabu (14/2) sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Lantas, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024 diketahui?
PKPU Nomor 8 Tahun 2018 menjelaskan penghitungan suara baru bisa dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat, setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Apabila merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024 secara final, kemungkinan hasil akhirnya baru bisa diketahui sekitar satu bulan.
Meski belum diketahui hasil akhir dari Pilpres 2024, tetapi beberapa lembaga survei umumnya akan mulai mengeluarkan perhitungan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara dilakukan.
Pengumuman hasil quick count ini diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.Meski begitu, hasil quick count yang ditampilkan lembaga survei bukan hasil resmi pemilu, sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Itulah penjelasan mengenai kapan pengumuman hasil pemilu 2024.