Serang, Redaksinews.ID – Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi divonis 5 bulan penjara karena terbukti mengkampanyekan Prabowo-Gibran. Bawaslu Sidoarjo akan membahas kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ifanul dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata ketua majelis hakim, Slamet Pujiono di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin 26 Februari 2024.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Pemilu karena menguntungkan salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden 2024.
Pada amar putusannya, pidana penjara itu tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain pada masa percobaan 10 bulan.
Putusan pengadilan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha membenarkan vonis tersebut. Menurut dia, seluruh perbuatan terdakwa yang dilaporkan sudah terbukti.
Bawaslu akan membahas vonis itu bersama pihak-pihak di Sentra Gakkumdu. Seperti kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu. “Terkait masalah berat atau ringannya hukuman itu, nanti kami bahas di Sentra Gakkumdu,” kata Agung kepada Tempo, Selasa 27 Februari 2024.
Dari kasus ini, pihaknya berpesan netralitas menjadi hal utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kasus ini akan menjadi pelajaran bagi mereka untuk mengawal demokrasi.
Kasus ini berawal dari video yang tersebar di media sosial pada Kamis 4 Januari 2024. Video itu diambil pada pagi hari di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Acara tersebut dihadiri puluhan orang berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari, yang merupakan tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran.
Pada video berdurasi 2 menit 3 detik itu, terdapat rekaman sekelompok warga yang tengah berkumpul di Balai Desa. Dalam video tersebut juga tampak banner bertuliskan ‘Makan Siang Gratis’ di depan warga yang tengah berkumpul itu.
Sebagaimana diketahui, program makan siang gratis adalah milik paslon 02 Prabowo-Gibran. Video tersebut akhirnya ditindaklanjuti penyidik Polresta Sidoarjo, kemudian dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo pada Kamis 15 Februari 2024 dan PN Sidoarjo pada esok harinya. (Red)