Ketua YLSM-JMB, Cecep Solihin, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mendirikan bangunan pergudangan dan melakukan pengeboran air tanah di dua wilayah, yaitu Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dan Desa Suka Indah, Kabupaten Serang. Lokasi tersebut masuk dalam zona pertanian berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2043.Database Peraturan | JDIH BPK
“PT Mayora harus menjelaskan legalitas dan kelengkapan seluruh dokumen perizinan, termasuk izin pengeboran air dalam dan kesesuaian tata ruang,” ujar Cecep. Ia menambahkan, pembangunan yang melanggar tata ruang berpotensi merusak sistem pangan dan mencederai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
YLSM-JMB juga mempertanyakan dokumen penting seperti KKPR, PKKPR, izin lingkungan, SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), dan dokumen UKL-UPL. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait kepemilikan seluruh izin tersebut.
Lembaga tersebut menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan izin yang menyalahi ketentuan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tata ruang. Jika pejabat terbukti menerbitkan izin tanpa mengacu pada RTRW, maka mereka dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta.
Apabila tidak ada tindakan dari Pemerintah Provinsi Banten, YLSM-JMB menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum melalui gugatan class action. Langkah tersebut akan diajukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.JDIH Mahkamah Agung
“Kami ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai ketentuan perundang-undangan menjadi formalitas belaka yang mudah diabaikan,” tegas Cecep.
Baca juga:
YLSM-JMB berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola perizinan, dan melindungi lahan pangan berkelanjutan di wilayahnya.