Polisi tetapkan ancaman hukuman mati pelaku mutilasi di Serang

Polisi menangkap Pelaku Mutilasi

Serang, afiliasinews.com – Polresta Serang Kota mengenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup kepada tersangka MY (23) atas perbuatannya membunuh serta memutilasi Korban SA (19) pada beberapa waktu lalu.

“(Penyidik mengenakan) Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria di Serang, Senin.

Ia mengatakan jasad korban SA yang sudah tidak utuh ditemukan didalam hutan Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 18 April 2025 lalu.

Saat ini, lanjut Kapolres Yudha, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di rumah sait Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Kemudian, katanya, Personelnya juga terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Lanjutnya, penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena sudah melakukan perbuatan keji terhadap pacarnya.

“Tersangka berniat menghabisi nyawa korban, karena korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong,” terangnya.

Kombes Pol Yudha juga menerangkan pelaku MY kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus memotongnya (Jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi kekasihnya (Korban).

“Akan kami lakukan uji (psikologi), secara sadar pelaku melakukan perbuatannya,” tuturnya.

MY juga mengaku ke polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Tersangka mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

“Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali,” jelasnya.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post
Filter