PN Jakpus nyatakan Tia Rahmania menang atas gugatan hasil suara Pileg 2024

Serang, afiliasinews.com – Tia Rahmania dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara gugatan hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Dalam hal tersebut, dirinya diputuskan sah atas kepemilikan suara berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Dikutip pada laman MenaraToday.com, Sabtu (19/4) di Serang, menyikapi hasil putusan tersebut, Tia mengucap syukur atas keputusan PN Jakarta Pusat yang telah menyatakan dirinya merupakan pemilik surat suara sah Pileg 2024 di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

“Saya bersyukur kepada Allah Swt atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat, meski lumayan lama prosesnya namun saya berterima kasih PN Jakpus memprosesnya sesuai aturan batasan waktu,” kata Tia, Jumat.

Terkait langkah hukum berikutnya, Politikus sekaligus Dosen itu menyampaikan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

“Saya serahkan kepada kuasa hukum saya terkait langkah berikutnya,” pungkasnya.

Yang pasti, lanjut Tia, saat ini dirinya tetap menyibukkan dengan berkegiatan sebagai akademisi dan melakukan kegiatan sosial untuk masyarakat.

“Adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” tandasnya. (Red)

 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post
Filter