Pandeglang, Afiliasinews.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Karang Tanjung melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye atau APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11).
Berdasarkan pantauan Redaksinews.info di lokasi, proses pembersihan APK tersebut melibatkan PPK Karang Tanjung yang berkolaborasi dengan pengawas pemilu (Panwaslu), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta petugas ketertiban dari Satpol PP.
Ketua PPK Kecamatan Karang Tanjung, Jaka Permana mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan unsur terkait untuk melakukan pembersihan APK yang sudah dipasang oleh tim pasangan calon (Paslon) di wilayahnya.
“Kita berkolaborasi dengan teman-teman pengawas (Panwaslu), PPS, KPPS serta petugas ketertiban (Satpol-PP),” katanya usai Apel kesiapan pembersihan APK di halaman Kantor Kecamatan Karang Tanjung.
Baca juga: KPU Banten turunkan APK Paslon Pilkada pada masa tenang
Menurutnya, kata dia, kegiatan pembersihan itu penting dilakukan karena saat ini sudah memasuki masa tenang Pilkada 2024, dimana kampanye sudah dihentikan.
Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan bekerja bersama untuk menertibkan APK yang masih terpasang diberbagai titik di wilayah Karang Tanjung.
Ia mengatakan semua unsur penyelenggara Pemilu yang ada ditingkat Kecamatan Karang Tanjung bekerja sama untuk membersihkan APK yang masih terpasang diberbagai titik di wilayah.
“Ini dilakukan untuk memastikan terciptanya kondisi yang tertib menjelang hari pemungutan suara,” pungkasnya.
Langkah tersebut diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memastikan proses Pilkada 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku menjelang hari pencoblosan pada 27 November mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten, , Mohamad Ihsan menyatakan, penertiban atau penurunan itu dilakukan berdasarkan dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
“Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan dalam keterangannya, Minggu.
Baca juga: KPU Banten ingatkan masyarakat gunakan hak suara Pemilu 2024
Sedangkan, kata dia, APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, ini menjadi kewajibannya untuk membersihkannya, karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya.
“Untuk itu pada kesempatan ini mari kita tertibkan bersama mari kita bersihkan bersama APK ini sehingga lingkungan kita kembali bersih seperti sediakala,”ujar Mohamad Ihsan.
“Dan kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada para stakeholders yang mampu membantu dan bekerjasama dalam pembersihan ini,” Mohamad Ihsan menambahkan.
Kemudian, berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Banten, setidaknya terdapat 2.662 APK milik pasangan calon Gubernur Banten nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan 4.057 APK milik pasangan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu.
Baca juga: Pj Gubernur Banten sebut keamanan terjaga baik jelang Pilkada serentak