Serang, Afiliasinewa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada masa tenang Pilkada daerah itu 2024.
Penertiban atau penurunan itu dilakukan berdasarkan dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
“Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan dalam keterangannya, Minggu.
Sebelumnya, KPU Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Tim pasangan calon, Bawaslu, Kepolisian daerah, Pol-PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Lingkungan Hidup Tingkat Provinsi Banten pada 21 November 2024 di Kantor KPU Banten.
“Bahwa pembersihan APK ini merupakan tugas kita Bersama. Pembersihan yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” ucapnya.
Sedangkan, kata dia, APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, ini menjadi kewajibannya untuk membersihkannya, karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya.
“Untuk itu pada kesempatan ini mari kita tertibkan bersama mari kita bersihkan bersama APK ini sehingga lingkungan kita kembali bersih seperti sediakala,”ujar Mohamad Ihsan.
“Dan kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada para stakeholders yang mampu membantu dan bekerjasama dalam pembersihan ini,” Mohamad Ihsan menambahkan