Serang, Afiliasinews.com – Tim opsnal Satresnarkonba Polres Serang mengamankan terduga pengedar narkoba YL alias Acil di wilayah Gabus Desa Kopo Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terduga ditangkap oleh Tim Opsnal di wilayah Kecamatan Kopo pada Jum’at (22/11) sekira pukul 21.00 WIB malam.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah itu kerap terjadi transaksi nakorba. Kemudian selanjutnya Tim dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicuragai sebagai pengedar.
Baca juga: Bareskrim Polri kembali tangkap DPO kasus judi online di Filipina
Saat melakukan pendalaman didapatkan seseorang berinisial YL sedang melakukan transaksi. Dan saat ditangkap, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.
“YL beserta barang bukti berupa sabu seberat 0.52 gram berhasil diamankan, sedangkan tersangka lain yakni CK berhasil melarikan diri (DPO),” kata AKBP Condro Sasongko didampingi Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah di Mapolres Serang, Sabtu.
“Atas perbuatannyanya terduga YL kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.
Baca juga: Resmob Polres Serang amankan 15 pelaku kejahatan di sejumlah lokasi
Kapolres Serang kembali mengingkatkan pihaknya tidak mentolerir terhadap siapapun yang berani bermain main dengan barang haram tersebut.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi terhadap Kepolisian jika ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
“Jangan sesekali coba-coba, jauhi narkoba karena narkoba akan membunuhmu,” pungkasnya.