Serang, Redaksinews.info – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah pembentukan pengawasan tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan serentak Tahun 2024
“Proses pembentukan pengawas TPS dimulai pada tanggal 09 September sampai dengan 04 November 2024 dengan berbagai tahapan pembentukan yang diawali dari proses sosialisasi sampai dengan pelantikan pengawas TPS,” kata Anggota Bawaslu Koordinator Divisi SDM Liah Culiah, Sabtu.
Disampaikan Liah, perpanjangan dua kali kebutuhan dimaksud adalah untuk persiapan PAW atau pencadangan.
“Kita lakukan perpanjangan dua kali kebutuhan ini untuk pencandangan siapa tahu ada anggota PTPS yang meninggal dunia jadi ada penggantinya, kita berharap ini tidak terjadi,” ucapnya.
Lanjutnya, adapun kebutuhan jumlah PTPS Provinsi Banten adalah sejumlah 17.231 pengawas TPS yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota.
“Kita telah melakukan proses pelantikan dan pengambilan sumpah PTPS yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dijelaskan Liah, jajaran Pengawas TPS merupakan garda terdepan Bawaslu dalam rangka mengawal dan memastikan penyelenggaraan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas.
“Kami berharap kepada seluruh pengawas TPS yang terlantik dapat menjalankan tugas dengan baik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar pengawas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat di wujudkan sesuai dengan asas Luber dan Jurdil,” ungkapnya.
Jumlah PTPS terpilih Provinsi Banten diantaranya Kabupaten Pandeglang jumlah PTPS terpilih sebanyak 1.926, Kabupaten Serang PTPS terpilih sebanyak 2.355, Kabupaten Tangerang PTPS terpilih sebanyak 4.482, Kabupaten Lebak PTPS terpilih sebanyak 2.062, Kota Serang PTPS terpilih sebanyak 992, Kota Cilegon PTPS terpilih sebanyak 646, Kota Tangerang PTPS terpilih sebanyak 2.706, Kota Tangerang Selatan PTPS terpilih sebanyak 2.060.
PTPS terlantik akan dilakukan pembekalan dan bimbingan teknis secara berjenjang guna meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM Pengawas TPS sehingga pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan dapat berjalan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ayu)