Serang, Afiliasinews.com – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan ketua asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, MMA sebagai tersangka atas tindak pidana Pemilu serentak pada Tahun 2024.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan peran MMA dalam proses pemilu.
Polda Banten mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh MA diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan atas penetapan yang menjerat Kepala Desa Sindanglaya Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.
“Betul, hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati atas nama MA,” katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Ia menyebutkan pelimpahan berkas tersebut juga merupakan Kepala Desa Sindanglaya yang mana orang itu merupakan Ketua Apdesi Kabupaten Serang.
Berkas pelimpahan dari Polda Banten berkenaan pasal yang disangkakan terhadap MMA yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten,” pungkasnya.
Rangga menyebutkan pasca pelimpahan berkas tahap satu itu, Jaksa akan meneliti dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak.
Kemudian, kata Rangga, Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
“Untuk sementara waktu tersangka (MMA) tidak ditahan,” singkatnya.