Bekasi, Afiliasinews.com – Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil memproses hukum sebanyak 50 tersangka peredaran obat-obatan golongan G yang dijual bebas periode Januari hingga September 2024.
Hal itu atas komitmen dan mengintensifkan pemberantasan peredaran tersebut dengan melakukan penindakan hukum dan upaya preventif melalui Satreskrim, Satresnarkoba dan Satbinmas.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono menjelaskan terkait dengan upaya upaya yang telah dilaksanakan dan keberhasilan- keberhasilan yang telah diraih oleh Satresnarkoba dan Satreskrim dalam rangka memberantas peredaran itu.
“Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Metro Bekasi dari periode Januari hingga September 2024 telah berhasil menangani laporan polisi terkait obat daftar G sebanyak 44 jumlahnya dan telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 50 orang dengan 44 TKP yang tersebar di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota,” kata AKP Suparyono.
Ia menjelaskan untuk jenis-jenis obat berbahaya yang sudah berhasil disita terdiri dari berbagai merk obat daftar G sebanyak 35.146 butir, kemudian HP berbagai merk sebanyak 48 buah, sedangkan tunai sebesar Rp 40.927.500.
“Dari keseluruhan laporan yang ditangani ada 36 laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Bekasi, sedangkan 8 laporan polisi masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Selain itu, AKP Suparyono juga melaporkan keberhasilan dari Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota yang juga telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Ada 10 laporan polisi pada 16 sampai 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Dari 10 laporan terebut berhasil diamankan 10 orang tersangka ditempat yang berbeda di wilayah Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan tersebut dimulai dari melaksanakan observasi setelah mendapatkan laporan masyarakat kemudian anggota satreskrim melakukan upaya penegakan.
“Ada 10 tersangka laporan polisi yang diamankan dengan barang bukti berupa eximer sebanyak 138 butir, TMP, tramadol dan lain-lainnya,” katanga.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah melanggar pasal 435 yo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 436 ayat 1 yo Pasal 145 ayat 91 dan Undang – undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau denda sebanyak 5 Milyar.
“Demikian keberhasilan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mencegah peredaran obat-obat Golongan G atau daftar G,” katanya.
Wakasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKP Puji Astuti menyampaikan upaya- upaya sosialisasi dan penyuluhan Narkoba dengan peredaran obat – obat golongan G yang sudah dan berjalan sampai saat ini oleh Satbinmas dan Bhabinkamtibmas.
“Kami Fungsi Binmas dengan melibatkan peran serta Bhabinkamtibmas di wilayah dalam rangka pemelihara kamtibmas di wilayah masing – masing salah satunya kenakalan remaja yang tentu saja disitu berpeluang ada penyalahgunaan narkoba, bullying, tawuran, dan sebagainya, hal tersebut adalah akibat dampak dari salah satunya penyalahgunaan narkoba tadi,” kata AKP Puji Astuti.
Kemudian, lanjutnya, upaya yang kami lakukan adalah tidak henti-hentinya melakukan kegiatan penyuluhan disekolah-sekolah, kepada warga, komunitas-komunitas yang ada di Kota Bekasi. Ini tentunya mereka bukan hanya dari dikalangan muda tetapi juga dari orang tua dan maupun guru.
“Karena pertimbangan kami guru dan orang tua sangat besar pengaruhnya dalam mengendalikan pergaulan anak diluar sekolah,” ujarnya.
“Untuk diketahui jumlah di Kota Bekasi jumlah SD sampai Perguruan tinggi ada 1226 sekolah yang dibagi 56 Kelurahan dengan jumlah Bhabinkamtibmas ada 57 minimal ada target kegiatan 2 kali seminggu yang melaksanakan kegiatan penyuluhan disekolah dan masyarakat hal ini juga terkait dengan adanya beberapa kegiatan pemilukada,” tambahnya.
Menurutnya, Polres Metro Bekasi Kota ada 4 unit yang turun melakukan penyuluhan dengan diusahakan 2 kali dalam seminggu disekolah.
“Saran dari kami bisa dalam sebulan itu melakukan penyuluhan minimal 488 kali disekolah-sekolah atau mendekati separuh dari jumlah sekolah di Kota Bekasi,” ungkapnya.
“Harapan kami upaya yang kami lakukan manfaatnya dapat mengurangi kejadian kejadian dari kenakalan pelajar tadi dan sampai saat ini terus kami lakukan,” jelasnya.
Kasat resnarkoba yang diwakili Wakasat Kompol Suwolo Seto menyampaikan dalam menindak Lanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obat daftar G di Kota Bekasi sudah maksimal serta berhasil mengamankan para tersangka dan melakukan proses hukum yang berlaku.
“Terkait dengan tindakan adanya peredaran obat – obat daftar G tidak ada izin edarnya, Wakasat sampaikan Polisi bisa bekerja berdasarkan adanya pengaduan masyarakat untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan yang berdasarkan hukum karena tugas utama dan fungsi Satresnarkoba adalah terkait Narkoba,” katanya
Wakasat meminta kepada masyarakat apabila mengetahui dan menemukan ada toko obat obat daftar G tidak memenuhi syarat edar atau dekat dengan wilayahnya untuk efektif resistensi penanganannya segera mengadu melaporkan ke Polsek wilayah masing-masing.
“Untuk efektivitas penangkapan dan penanganan dengan cepat karena di Polres, Satresnarkoba tugas utamanya penanganan narkoba karena Obat Golongan daftar G masih daftar G yang masih resmi dijual sebagai obat-obatan yang harusnya dijual apotik apotik atau di klinik-klinik yang ada izin resminya penjual obat daftar G hanya salah gunakan dijual diwarung – warung dan diterimanya penjualannya tanpa resep dokter,” pungkasnya.