Pandeglang, Afiliasinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berkomitmen untuk mewujudkan serta meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan wilayah tersebut.
“Dengan ditetapkannya peraturan Bupati Pandeglang Nomor 34 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten itu,” kata Wabup Pandeglang, Tanto Warsono Arban saat monitoring dan evaluasi via zoom meeting oleh Badan Publik Komisi Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di ruang Pintar, Kamis (23/10).
Baca juga: BPBDPK Pandeglang adakan kegiatan konsultasi publik kajian resiko bencana
Ia menyebutkan dengan ditetapkannya aturan aturan tersebut merupakan perwujudan keterbukaan informasi publik serta melaksanakan amanah dari peraturan komisi informasi Nomor 1 Tahun 2021, tentang standar layanan informasi publik demi terlaksananya layanan informasi yang cepat, tepat, murah dan mudah.
“Pada Tahun 2024 sampai dengan Bulan Agustus, PPID menerima 15 permohonan Informasi dengan bentuk pemohon 11 perorangan, dan 4 Kelompok atau Badan Hukum,” katanya.
“Akhirnya 12 dari 15 permohonan tersebut sudah dipenuhi dan 3 permohonan penolakan dikarenakan persyaratan pemohon tidak lengkap,” sambung Wabup Tanto.
Baca juga: Sekda Pandeglang sebut peringatan HSN momentum perjuangan Santri
Wabup Tanto juga menjelaskan sarana yang digunakan dalam mendukung pelayanan informasi publik yaitu sarana ruang pelayanan informasi dan dokumentasi, ruang pintar, LPPl berkah, videotron LKBN antara, jaringan Internet, website aplikasi, media sosial dan kelompok informasi masyarakat (KIM).
“Semoga pelayanan informasi publik di Pandeglang semakin baik, guna mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: MAPALAUT gandeng pelajar Pandeglang tanam Pohon Magrove di Cikujang