Serang, Afiliasinews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 111,5 kilogram di halaman Kantor DJBC Banten, Tangerang Selatan, Banten.
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan asistensi Kanwil Bea Cukai Banten, KPPBC TMP Merak dengan BNNP Banten pada 21 September 2024.
“Telah terjadi tindak pidana peredaran Gelap Narkotika yang dilakukan tersangka TM bersama dengan SC dan S dengan modus operandi pengiriman sparepart motor yang didalamnya berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja yang dikirim dari Aceh ke pulau jawa melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan truk,” kata Rohmad, Rabu.
Baca juga: BNN grebek pabrik ekstasi di Serang
Lanjut Rohmad, dari hasil penggeledahan petugas BNNP Banten berhasil menemukan 4 paket karung yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 111,5 Kilogram. Sementara itu dari keterangan supir (MPA) paket tersebut milik A salah satu konsumen yang dikenal.
“Paket tersebut tujuan pengiriman di gudang atau lapak rongsok di Bogor. Hasil penindakan dari BNNP Banten dan Kanwil BC Banten melakukan Control Delivery ke alamat tujuan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap TM, SC dan S pada saat sedang mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis Ganja,” tuturnya.
Baca juga: Program Poliran, Kapolda Banten Terima Bantuan Peralatan dan Benih Pertanian
Adapun barang bukti yang dimusnahkan seberat 111,5 kilogram dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers.
Kepala DJBC Banten Rahmat Subagio menambahkan penangkapan ini hasil operasi gabungan BNNP Banten bersama Bea Cukai Banten beserta Kantor Bea Cukai Merak.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, BNN dan POLRI. Dimana Instansi – instansi harus bersinergi, bersama-sama dalam melindungi Banten bebas dari narkoba,” tambah Rahmat Subagio.(Ayu)
Baca juga: Polda Banten jalin kerjasama dengan Universitas Pamulang