Pandeglang, Afiliasinews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan empat penambahan bukti sebagai syarat penetapan sebuah temuan pelanggaran pada Pemilu Pilkada serentak 2024.
Dalam keterangan resmi Bawaslu RI, diterima di Pandeglang, Jumat, menyampaikan sebelumnya untuk menetapkan sebuah temuan pelanggaran hanya ada empat syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga:Â PPS Pagadungan diduga lalai dalam penerimaan KPPS Pilkada 2024
Empat syarat tersebut diantaranya, identitas penemu, identitas pelaku, batas waktu penetapan dan uraian kejadian pelanggaran tersebut.
Hal itu, tertuang pada pasal 17 menambahkan satu syarat penting yaitu bukti. Mengingat setiap laporan harus dilengkapi dengan bukti agar bisa ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran.
Baca juga:Â Penyelenggara Pemilu di Pagadungan dinilai asal atas akses informasi DPTÂ
“Itu untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan laporan yang lebih akurat,” begitu dalam pernyataan Bawaslu RI.
Adapun penambahan syarat tersebut yang teruang dalam Pasal 19 itu diantanya informasi lisan, informasi tertulis, laporan yang tidak memenuhi syarat formal.
Berikutnya, laporan yang dicabut, informasi dari percakapan, akun media sosial, media masa baik cetak maupun elektronik dan informasi media lainnya.
Begitu juga pelanggaran yang dilakukan Panwaslu kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS) kini diselesaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota, yang tertuang pada Pasal 33A.
Baca juga:Â Tim Hukum Paslon Ratu-Subadri laporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawalah
Aturan tersebut mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang mengubah peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.