Tangerang, Banten, Afiliasinews.com – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang, mengamankan seorang terduga pengedar obat keras daftar G Tramadol dan Hexymer tanpa izin.
Terduga AD (24) diamankan karena kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas di warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Polri bongkar sindikat Judol yang dikendalikan WNA putaran uang 685 miliar
Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin.
Mendapatkan informasi itu, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut.
Baca juga: Dijadikan PSK, Polisi ungkap kasus TPPO ke luar negeri
“Sekira jam 20.00 WIB anggota melihat satu penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan interogasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10 butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang tangkap dua pengedar sabu
Dikatakan Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras tersebut kepada konsumen yang datang ke toko kelontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Comment