Tangerang, Banten, Afiliasinews.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke Negara Malaysia dalam beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut menjerat satu tersangka yakni penyalur tenaga kerja ilegal inisial IS. Pelaku itu telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, menjelaskan seusai berkas perkara dinyatakan P21 pada tanggal 26/9/24, pihaknya pada Jumat (4/10) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Tangerang.
“Satu orang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada hari ini Jumat (4/10) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Reza.
Baca juga: Kapolres Condro sebut pengrajin golok dapat meningkatkan Ikon Kabupaten Serang
Reza menambahkan, setelah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) selanjutnya tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.
“Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” beber Reza Fahlevi.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke luar negeri yakni Malaysia.
Pada kasus tersebut, Polresta yang dinahkodai Kombes Pol Roberto Pasaribu itu berhasil mengamankan dua wanita di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Maling Motor
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, dua wanita yang diamankan pihaknya itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta penyalur tenaga kerja.
Calon PMI non-prosedural tersebut, lanjut Reza, yakni wanita berinisial SM, kemudian penyalur tenaga kerja inisial IS (27) yang diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
“SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” ujar Reza dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten pada Kamis (5/9/24) lalu.
Reza menambahkan, terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan PSK tersebut berkat adanya informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Banten gelar Deklarasi damai
“IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang pria berkacamata bening tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Reza Fahlevi.