Sukabumi, afiliasinews.com – Satuan Anti Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi menangkap 10 orang, termasuk pelajar, atas dugaan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di tujuh lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Sukabumi selama dua pekan terakhir.
“Tiga dari 10 tersangka pengedar narkoba adalah pelajar. Mereka nekat mengedarkan barang ilegal tersebut dengan alasan bisa membiayai kuliah dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwandi di Mapolres Sukabumi, Jumat.
Singkatan dari obat-obatan terlarang dan pengedar narkoba adalah UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22) dan MD (26). Tempat penangkapan mereka adalah Kecamatan Sukaraja, Cisaat, Gunungguruh, dan Cireunghas di Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Warudoyong, Cikole, dan Gunungpuyuh di Kota Sukabumi.
Sementara itu, barang bukti sabu sebanyak 261,75 gram dan obat keras ilegal sebanyak 6.080 butir disita. Selain itu, barang bukti lainnya berupa alat penghirup sabu atau pistol air, 7 buah timbangan elektronik, 10 buah telepon genggam, dan uang tunai sebesar 60.000 rupiah.
Rita mengatakan, barang bukti sabu dan obat keras yang terbatas jika terealisasi akan bernilai lebih dari 500 juta rupiah. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari penyalahgunaan zat ilegal tersebut.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan para terduga bandar narkoba dalam mengedarkan zat terlarang adalah dengan cara tempel dalam bertransaksi.Bertemu tatap muka hanya dapat dilakukan melalui aplikasi perpesanan seperti Whatsapp.
“Kasusnya masih kami dalami karena pelaku kasus narkoba biasanya punya jaringan. Mereka mengaku hotpot dan obat keras terbatas ini berasal dari orang-orang yang masih masuk daftar pencarian orang di Sukabumi bahkan luar Pulau Jawa,” imbuhnya.