Polda Banten amankan Sabu 30 KG di Interior Pintu Mobil

Cilegon, Afiliasinews.com – Polda Banten bersama Satuan Resnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap dua kurir berinisial TR dan HR membawa Narkotika jenis Sabu di area Pelabuhan Merak Dermaga 06 Exsekutif di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Banten.

Barang bukti yang berhasil di dapat berjumlah 30 bungkus sabu-sabu siap edar, dengan total 30 Kg, yang berhasil ditemukan dengan cara di masukan ke dalam interior Pintu kendaraan. Diduga Narkotika jenis sabu diperoleh dari tersangka R (DPO) berasal dari Provinsi Pekanbaru, Riau.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan satu unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA  yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan membawa narkotika jenis sabu diamankan oleh Satresnarkoba Cilegon beserta dua tersangka dan barang bukti sabu.

“Modus para tersangka membawa sabu atas perintah tersangka R (DPO) dari Pekanbaru menuju Ibu Kota Jakarta
dengan cara memodifikasi mobil dan dimasukan ke dalam Interior pintu kendaraan,” kata Didik, Selasa.

Adapun barang bukti yang disita sabu sebanyak 30 Kg, dan satu unit mobil Merk Toyota Innova hitam.

Menurut Didik, dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa tersangka HR melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

“Sementara untuk upah kedua tersangka dari hasil peredaran narkotika yang di janjikan tersangka R (DPO) kepada HR sebesar Rp15 juta dan tersangka TR sebesar Rp10 juta,” tutur Didik.

Atas kejadian tersebut ke dua pelaku HR (21) dan TR (32) melanggar Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling Lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Dengan sabu 30 kilogram mampu menyelamatkan 312.000 orang dan jika di rupiahkan sebesar Rp30 Miliar.

By Wahyudi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post
Filter