Serang, Redaksinews.id – Badan Narkotika Nasional Banten memusnahkan barang bukti narkotika ganja seberat 5000 gram dan sabu seberat 158 gram dari tersangka AA dan AS.Pemusnahan ganja di bakar sedangkan sabu menggunakan blender.
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengungkapkan kedua tersangka diamankan di wilayah Tangerang, sindikat dari Medan melalui jasa pengiriman.
“Ini sindikat dari Medan, ditemukan barang ganja yang dimasukkan ke suku cabang atau jok motor sedangkan sabu pengiriman dari Medan dimasukkan ke kue bolu,” ungkap Rohmad Nursahid, Rabu.
Menurut Rohmad, tersangka melakukan peredaran narkotika dari Sumatera ke Tangerang.
“Kerugian dari narkotika ini sekitar mencapai kurang lebih Rp158 juta dari sabu seberat 158 gram, dan bisa menyelamatkan 400 anak bangsa,” tuturnya.Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.