Pandeglang, Redaksinews.id- Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang, Gusti Wisnu Ramadhan melaporkan terhadap tindakan oknum Satpol PP wilayah itu yang diduga melakukan intimidasi terhadap dirinya.
Oknum SatPol PP AB dilaporkan ke Polres Pandeglang karena diduga melakukan intimidasi terhadap anggota anggota PPK Cadasari tersebut pada Sabtu malam (25/05) sekitar pukul 19.30 Wib.
Wisnu yang juga merupakan kader HMI Pandeglang, menjelaskan di Pandeglang Jumat (31/5) insiden atau kejadian tersebut dikarenakan adanya ketidakpuasan dari AB pada hasil penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pasalnya, kata wisnu, anak dari AB sendiri tidak lolos menjadi PPS, sehingga AB mengajak ketemu ingin meminta penjelasan soal anaknya yang tidak lolos.
“Saya sudah menjelaskan, akan tetapi tetap saja disalahkan sampai mengeluarkan kata-kata kasar hingga menggasak pipi saya,” kata Wisnu.
“Kami juga sudah jawab dan jelaskan tahapannya. Namun tetap saja tidak terima serta terus mengintimidasi,” Wisnu menambahkan.
Dalam peristiwa tersebut, Perwakilan MD KAHMI Pandeglang, Ismatullah mengatakan tindakan intimidasi oknum Satpol PP terhadap PPK Cadasari itu merupakan tindakan melawan hukum.
“Jelas oknum yang mengintimidasi itu sudah melawan hukum. Korbannya bukan hanya sebagai PPK, tapi kader HMI Pandeglang,” pungkasnya.
Selain itu, aktivis HMI Pandeglang mengecam tindakan tersebut dan mendesak Kapolres Pandeglang segera menindak tegas oknum tersebut.
“Kami meminta Kapolres Pandeglang menindaklanjuti persoalan yang menimpa kader kami,” tegas Ismatullah.
Sebelumnya anggota PPK itu sudah melakukan pelaporan tersebut ke Polres Pandeglang. Akan tetapi laporan tersebut di limpahkan ke Polsek Cadasari untuk di mediasikan terlebih dahulu bersama oknum Satpol PP itu.
Selain itu, H. Deden kerabat sekaligus pendamping Wisnu pada saat pelaporan juga menyayangkan terhadap oknum ASN Satpol PP tersebut.
“Saya akan mengawal kasus ini sampai dengan tuntas. Apalagi berkaitan dengan disipliner ASN itu jelas harus diberikan sanksi,” ucapnya.
“Oknum tersebut harus diberikan sanksi. Selain Polres sebagai ranah hukum bertindak juga pemerintah daerah harus memberikan sanksi, karena itu merupakan tindakan memalukan,” tandasnya.