Serang, Banten Redaksinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta Polres jajaran berhasil menyita sebanyak 75.279 botol minuman keras (Miras) atau beralkohol selama operasi pekat Tahun 2024 di wilayah hukumnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim di Serang, Kamis menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran Miras di wilayah Hukum Polda Banten.
“Polda Banten dan Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pengungkapan Miras selama Bulan April hingga Mei 2024 serta berhasil menyita minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 4.090 dus atau 75.279 botol,” kata Abdul Karim usai melaksanakan Press Confrence di Aula serbaguna Polda Banten.
Ia menjelaskan bahwa hasil sitaan 75.279 botol tersebut merupakan jumlah gabungan dari Polda Banten dan Polres jajaran.
Ia menjelaskan dari hasil pengungkapan Miras tersebut berjumlah 75.279 botol dengan kemasan dus 4.090 dus yang terdiri dari Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dengan dus berjumlah 3.889 dus.
Sedangkan, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol, Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus.
Selanjutnya, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol.
“Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib,” harapnya.
Selain itu, Kapolda juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.