Banyuwangi, Redaksinews.ID – Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil membongkar peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti sekitar 6,4 kilogram sabu-sabu.
Ada tiga tersangka yang diamankan, seluruhnya laki-laki. Diantaranya adalah KDS, MTS, dan AAS.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, keberhasilan ungkap kasus peredaran sabu ini merupakan terbesar di wilayah Bumi Blambangan.
Menurutnya, keberhasilan ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Saat ini polisi terus mendalami kasus ini, karena dimungkinkan ada pelaku lainnya.
Nanang berucap, barang bukti atau BB akhir yang berhasil diamankan kepolisian berdasarkan hasil pengembangan.
Awalnya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,2 gram dari tangan KDS di sebuah warung kawasan Pelabuhan Ketapang.
“Dari penangkapan awal itu kita kembangkan dan berhasil menemukan tersangka lain yakni MTS. Dari MTS kita dapatkan lima paket sabu dengan berat sama tiap paketnya dari tangkapan sebelumnya,” ujar Nanang, Jumat.
Polisi terus melakukan penyelidikan, kurang dari dua jam polisi menangkap tersangka yang membawa BB sabu dengan berat fantastis.
“Ia adalah AAS. Tersangka ini menyimpan sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 6,4 sekian kilogram dalam 14 paket yang dibungkus model kemasan teh,” tuturnya.
Dari barang bukti yang diamankan, kata Nanang, berat bersih dari sabu-sabu yang diamankan ada sekitar 6,2 kilogram.Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, bendel klip plastik, handphone tersangka, hingga uang tunai.
“Uang tunai hasil transaksi mencapai Rp 29 juta yang kita amankan,” sambungnya.
Dari berat bersih 6,2 kilogram sabu yang diamankan itu, kata Nanang, jika diuangkan nominalnya capai sekitar Rp 7,2 miliar.
“Ada sekitar 6,2 ribu nyawa manusia yang kita selamatkan dari hasil ungkap kasus ini,” tambah dia.
Saat ini, lanjut Nanang, polisi terus mendalami kasus sabu tersebut. Dengan berat cukup fantastis itu, polisi menduga jejaring mereka minimal jejaring nasional.
“Karena tertangkap di Banyuwangi, yang jelas barang itu dari luar dan akan diedarkan di Banyuwangi. Saat ini terus kita dalami,” sebutnya.
Polisi juga menegaskan, keberhasilan ungkap kasus ini Polresta Banyuwangi optimis 2025, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa itu sudah bisa diterapkan kabupaten zero narkoba.
“Terima kasih kepada warga Banyuwangi yang telah melaporkan peredaran barang haram ini,” cetusnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 144 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka dikenakan hukuman maksimal bisa hukuman mati, seumur hidup, bisa penjara 20 tahun, minimal paling sedikit penjara 6 tahun,” tandasnya.