Serang, Redaksinews.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kementerian ATR/BPN aktif melakukan sertipikasi tempat ibadah untuk menjamin kebebasan beribadah umat beragama. Sertifikat Tanah Wakaf untuk memberikan kepastian hukum hak pengelolaan.
“Saya sungguh apresiasi acara ini. Kita saksikan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Elektronik,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono saat acara penyerahan Sertipikat Wakaf dan Launching Deklarasi Sertifikat Elektronik Kota Lengkap di Pendopo Gubernur, Serang, Banten.
“Selamat Kota Cilegon yang berhasil sebagai Kota Lengkap dan Kota Sertifikat Elektronik,” jelas AHY, Selasa.
Dikatakan, Sertifikat Elektronik turut mendorong digitalisasi. Serta membatasi ruang gerak mafia tanah.
“Satu sudah lengkap dari delapan Kabupaten/Kota. Kita kejar tujuh lainnya,” ajak AHY.
Sementara itu, Penjabat (Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan pemerintah Provinsi Banten terus menggiatkan sertifikasi tanah. Sertifikat memastikan hak atas tanah.
“Tanah penting sekali dan mendasar. Provinsi Banten terus menggiatkan sertipikasi tanah,” ucapnya.
“Sertifikat memastikan hak atas tanah,” tambah Al Muktabar.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Banten juga menggiatkan penatakelolaan aset kepemilikan daerah. Tujuannya, untuk dimiliki secara penuh oleh Pemprov Banten.
“Untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar, dirinya bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten mendorong tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kurang produktif. Al Muktabar meminta HGU-HGU yang sudah lama yang kurang produktif untuk dikembalikan ke negara.
“Akses kepemilikan lahan semakin terbatas. Aspek kepastian hukum penting sekali,” ujar Al Muktabar.
“Pemprov Banten juga mengupayakan sertifikat tanah ulayat. Pensertifikatan tanah ulayat memastikan hukum tanah ulayat,” pungkasnya.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto mengatakan, Deklarasi Kota Cilegon sebagai penyemangat Kabupaten/Kota lainnya.Dikatakan, di Provinsi Banten ada 5 juta bidang tanah. Sebanyak 3 juta bidang atau 70 persen sudah bersertifikat.