Pandeglang, Redaksinews.Id – Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Wangun, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (24/3) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Saat digerebek, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan (tiga) orang pelaku judi sabung ayam beserta dengan barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut adalah dua ekor Ayam adu, satu ekor Gebel, satu set lampu beserta kabel sebagai alat penerang serta satu buah ember.
Selanjutnya, Tim Resmob Pandeglang membawa para pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ularcham membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam tersebut.
“Ya, benar. Tim Resmob Polres Pandeglang telah mengamankan 3 orang pelaku judi sabung ayam yakni S (30) AA (22) dan MO (25) beserta barang buktinya,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan judi sabung ayam karena selain meresahkan masyarakat, judi sabung ayam juga merupakan tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim.