Jakarta, Redaksinews.ID – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1. Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024, Kamis.
Ari mengatakan, MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden. Berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman dan Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan. Ari mengungkapkan, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.
“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” kata Ari.
Ari menjelaskan, permohonan ini berangkat bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu. Dia mengeklaim pada faktanya pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru pada pemilu tahun ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ari, MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024.
Dia menyebutkan, dalam naskah permohonan pada intinya mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.
“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari.
Dia juga optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku.
“Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” harap Ari.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.