Tangerang, Redaksinews.Id – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin baru Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) berupa Kawasan Berikat (KB) dan Gudang Berikat (GB).
Penerbitan perizinan ini sesuai dengan salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu Industrial Assistance. Rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan baru dilaksanakan secara daring di ruang rapat lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten.
Izin Kawasan Berikat diterbitkan untuk PT. Ming Yang Textile Indonesia pada Rabu, 20 Maret 2024. Perusahaan tersebut dibawah pengawasan Bea Cukai Merak.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Sedangkan Kamis, 21 Maret 2024. PT. Seongsan Internasional yang dibawah pengawasan Bea Cukai Tangerang mendapat fasilitas perizinan Gudang Berikat.
Dimana gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio, yang mendengarkan secara langsung penjelasan yang diberikan oleh manajemen masing-masing perusahaan.
Rahmat Subagio menyampaikan “Fasilitas akan kami berikan kepada para pengguna jasa tentunya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan
persyaratannya. Kemudian dilakukan pemaparan proses bisnis oleh perusahaan dengan melakukan tanya jawab pengusaha yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran.” Ujar Rahmat Subagio.
Kanwil Bea Cukai Banten memiliki janji layanan terhadap penerbitan perizinan perusahaan. Yaitu hasil akan ditentukan maksimal 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilaksanakan.
Pemaparan sendiri merupakan kegiatan dimana perusahaan akan menjelaskan tentang Company Profil, Sistem Pengendalian Internal, Nature of Bussiness, Sistem IT Inventory dan CCTV serta kewajiban perpajakan. Kemudian dilanjutkan tanya jawab oleh petugas Bea Cukai.
“Diharapkan dengan semakin berkembangnya usaha, pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik/perusahaan dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor” lanjut Rahmat.
Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap melakukan evaluasi dan monitoring atas pemberian fasilitas. Tujuannya agar tidak adanya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan dan pengamanan atas hak-hak keuangan dapat terjamin keamanannya.