Serang, Redaksinews.ID – Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang melakukan pemeriksaan uji sampling makanan takjil dan pangan segar di Pasar Lama, Serang, Banten, Selasa (19/3/2024).
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Mozaja Sirait mengatakan, tim pengawasan makanan telah melakukan uji makanan takjil dan pangan segar sudah dilakukan sebelum Ramadhan dan satu minggu setelah Idul Fitri 1445 H.
“BPOM telah melakukan Intensifikasi, ini yang ke 3 sebelumnya di Lebak, Cilegon dan Kota Serang. Kebetulan hari ini bagian di Kota Serang,” kata Mozaja.
Sebanyak 25 sample makanan takjil dan pangan segar yang dilakukan uji sampling.”Dari 25 sample, ada satu temuan yang diduga mengandung formalin yaitu dari cumi asin,” terang Mozaja.

Menurut Mozaja, makanan yang diduga formalin tersebut akan di uji kembali di laboratorium.”Kita akan konfirmasi hasilnya dengan diuji kembali di laboratorium, hasilnya kurang lebih tiga hari,” ungkapnya.
Mozaja, menghimbau masyarakat harus teliti sebelum akhirnya membeli produk pangan maupun takjil di pasaran. Memang tak mudah bila hanya dilihat secara kasat mata, namun ada beberapa ciri khas makanan mengandung formalin atau zat-zat kimia berbahaya yang bisa diamati.
“Ingat, jangan hanya menilai produk pangan dari tampilannya saja yang menggugah selera atau dari keramaian tempat berjualannya. Masyarakat wajib memperhatikan cara pembuatan serta keamanan setiap produk 9pangan yang dikonsumsi,”imbaunya.

Perlu diketahui, menelisik kembali Laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat Ramadan 2023 lalu, ada 521 sampel pangan segar dan jajanan buka puasa (takjil) yang ternyata tidak memenuhi syarat (TMS).Jumlah itu setara dengan 1,17 persen dari 8.599 sampel takjil yang diperiksa oleh BPOM seluruh Indonesia sejak 13 Maret 2023 hingga 19 April 2023.
Sejumlah kandungan berbahaya yang ditemukan berupa formalin, dan rhodamin BSecara rinci, ada 0,57 persen sampel takjil yang mengandung formalin.
Sebanyak 0,33 persen sampel takjil terdeteksi mengandung rhodamin B yang dilarang untuk mewarnai makanan.