Jakarta, Redaksinews.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ida Fauziyah mengungkapkan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang hari raya keagamaan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.
“Bagi pekerja/buruh di Perusahaan, THR ini untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Lanjut Ida, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Pihaknya pun akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.
“Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” pungkasnya.