Serang, Redaksinews.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan himbauan berupa pemasangan stiker di rumah makan atau restoran yang masih melayani pembeli di tempat pada Kamis (14/3/2024).
Total sebanyak 170 rumah makan atau warteg dan restoran yang di pasang stiker himbauan.
Padahal sejatinya, menurut aturan Perda Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, selama bulan Ramadan setiap pengusaha restoran dan rumah makan atau warung dilarang buka dari pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB kecuali di bawa pulang.
Salah satu pedagang Warteg di Cipocok, Kota Serang Serang, Roni, mengaku melayani pelanggan yang makan di tempat karena terpaksa.
“Pas mulai puasa belum ada himbauan, baru di kasih tau hari ini, tadi ada pelanggan maksa makan di tempat padahal ramadan tahun lalu take away. Tapi kalau sudah ada himbauan ini take away lagi,” ungkapnya.
Menurut Roni, ia melayani pelanggan di siang hari warung dalam keadaan pintu dan jendela ditutup. Saat petugas Satpol PP dan Polisi masuk ke warteg milik Roni, ditemukan pelanggan yang sedang makan di tempat.
“Memang saat itu ada pelanggan yang sedang makan ditempat karena maksa dan ia bilang agamanya kristen,” katanya.
Diketahui, pada saat mengambil video suasana di tempat tersebut, tidak disangka salah satu wartawan dari Banten Raya, Harir diancam oleh pelanggan yang sedang makan di sana. Ia mengaku beragama non muslim.
“Iya, tadi saya diancam disuruh hapus video dia sedang makan, ngakunya agama Kristen. Lalu mengancam saya kalau viral dia akan tuntut saya,” tukas Harir.