Serang, Redaksinews.ID – Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Serang membongkar praktik pengoplosan dan pengemasan beras Bulog menjadi beras premium di lokasi penggilingan padi di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Dalam penggerebekan pada Minggu (3/2/2024), petugas menyita 25 ton beras, 5 ton beras yang sudah dioplos, ribuan karung kosong serta 3 unit kendaraan yang dijadikan sarana pengangkut.
1. Sebanyak 270 ton beras telah diedarkan sejak Desember 2023
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengoplosan beras ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga saat ini. Dari keterangan pelaku, sejak Desember 2023 sampai dengan awal Maret 2024 pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton.
“Kami juga mengamankan SK (56) pemilik huller sekaligus pemilik beras,” kata Condro saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024).
Huller adalah sejenis mesin perontok untuk memisahkan beras dan sekam.
2. Untuk ungkap kasus ini, polisi menyamar menjadi pembeli
Condro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas menyelidiki huller dan gudang penyimpanan beras milik tersangka. Setelah memastikan bahwa lokasi tersebut adalah tempat pengoplosan beras, dia menyamar sebagai bandar beras yang mengaku sedang mencari beras. Polisi pun menggerebek lokasi tersebut.
“Hasil penggerebagan diketahui ada dugaan persaingan curang dengan modus pengoplosan beras,” katanya.Condro menyampaikan, 5 orang ditangkap saat penggerebekan, namun hanya satu yang dijadikan tersangka, yaitu SK. Dia adalah pemilik tempat pengoplosan itu.
3. Beras Bulog dicampur dengan beras tak layak, lalu dijual dalam kemasan premium tak layak konsumsi dioplos jadi beras premium
Condro membeberkan, modus pelaku adalah mencampur beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi yang sudah dicuci atau bleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk Ramos.
“Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan merk Ramos,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menginstruksikan kepada jajaran Reskrim agar mengusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak. Kapolres juga menduga masih ada praktik permainan curang yang sama di Kabupaten Serang.
“Kapolda Banten telah menyampaikan kepada kami agar melakukan tindakan tegas, siapa yang terlibat maupun yang bertanggung jawab harus diproses,” katanya.