Serang, Redaksinews.ID – BNN Provinsi Banten beserta Kanwil ungkap peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (22/2) pagi di Kantor BNNP Banten.
Kepala BNN Banten Brigjen. Pol. Drs. Rohmad Nursahid mengatakan pada wartawan Redaksinews, kasus sabu jenis premium ini berawal dari laporan masyarakat diduga adanya tindak pidana narkotika, oleh saksi mata transaksi tersebut terjadi Jl. Gang Arista tepatnya didepan Ruko Kiki Salon Kampung Karang Mulya Rt 06 Rw 02 Kelurahan Karang Mulya Kec. Karang Tengah Kota Tangerang, pada hari Sabtu (3/2/2024).
“Dari laporan tersebut lalu kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat, kami langsung melakukan penangkapan terduga yang menjadi tersangka bernama MI,” kata Rohmad.
Diketahui tersangka ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jl. Kampung Karang Mulya RT 06 RW 02 Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dihari yang sama, pukul 17.30 WIB.
“Saat kami geledah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat +- 100,221 gram (Seratus koma dua dua satu gram),” ujar Rohmad.
Tersangka MI mengaku diperintahkan oleh FF yang merupakan Warga Binaan, selanjutnya Petugas BNN Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten langsung mendatangi tempat tersebut dan setelah dilakukan interogasi bahwa benar FF yang telah memerintahkan MI untuk mengambil narkotika tersebut di Daerah Taman Sari Jakarta Barat.
Narkotika jenis sabu tersebut adalah miik MJ yang sama-sama merupakan Warga Binaan, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap MJ dan dari keterangan MJ Narkotika jenis sabu
tersebut didapatkan dari seorang yang bernama C (DPO) yang tidak diketahui keberadaanya.
Setelah itu petugas membawa MI tersebut ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti seberat 96,9 gram yang sudah didapatkan lalu dimusnahkan oleh BNNP Provinsi Banten beserta Kanwil dengan cara diblender dan dibuang ke kloset.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ard)