Serang, Redaksinews.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar yang dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang.
Terlebih menjelang bulan Ramadhan yang kini tinggal menghitung hari lagi.
Pembongkaran bangunan liar yang digunakan untuk THM dilakukan menggunakan eskavator dipimpin Pejabat Walikota Serang Yedi Rahmat, Kadis Perkim Kota Serang Iwan Sunardi, Tokoh Ulama dan Kasat Pol PP Kota Serang Heri Hari beserta jajaran Forkofimda Kota Serang.
Pejabat Walikota Serang Yedi Rahmat, melakukan pembongkaran bangunan liar yang dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ilegal atau tidak sesuai dengan perizinan.
“Ada dua bangunan liar atau THM ilegal dibongkar hari ini, dikarenakan dua bangunan tersebut telah lama beroperasi tanpa memiliki izin digunakan untuk menjadi tempat hiburan malam,” kata Yedi Rahmat usai melakukan pembongkaran THM di Jalan Raya Kalodran, Walantaka, Serang, Banten, Selasa (20/2/2024).
Menurut Yedi, pembongkaran dilakukan karena tidak ada titik temu, mereka tidak pernah menghargai keberadaan pemkot Serang, yang paling mengkhawatirkan ini benteng aspirasi masyarakat.
“Yang jelas dua bangunan ini tidak memiliki izin baik IMB, jualan mirasnya. Hari ini baru dua lokasi kita bongkar, sisanya tiga THM yang di Ramayana kita akan tindak tegas dengan melaporkan ke pihak yang berwajib, karena sudah melanggar hukum pidana dengan membuka segel,” tegas Yedi.
Sementara itu, Kadis Perkim Kota Serang Iwan Sunardi menambahkan ada satu bangunan liar yang meminta izin beralih menjadi rumah makan. Maka kita tunda proses pembongkaran.
“Kita akan pantau terus, siapa tau izin rumah makan malah menjadi multifungsi dengan menjual miras, apabila kedapatan maka kita tidak akan ragu-ragu untuk melakukan pembongkaran,” tambahnya.