Kalsel, Redaksinews. ID – Dari 115 juta Rupiah yang dicuri, pelaku memakai uangnya untuk judi online hingga hanya tersisa 17 juta Rupiah.
Seharusnya menerima gaji sejak Kamis lalu (15/02), gaji KPPS tak cair karena ulah pelaku.
Pelaku berinisial MH (22) ini menjabat sebagai Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Pelaku mengungkap, pihak KPU sudah mengirim uang untuk gaji linmas dan KPPS ke rekening kelurahan 2 hari sebelum Pemilu.
Sejak menerima uang dari KPU, pelaku sudah menyerahkan sebagian uang tersebut untuk anggota sekretariat lain beserta linmas.
Alih-alih membayar gaji anggota KPPS, pelaku justru menggunakan sisa 115 juta Rupiah untuk dibawa kabur.
Terhitung ada 18 TPS yang gaji KPPSnya belum cair akibat pelaku.
Tak lama setelah diketahui kabur, pelaku berhasil diringkus pada Jumat lalu (16/02).
Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut.
Terkait gaji KPPS yang belum dibayarkan akibat ulah pelaku, KPU Balangan mengungkap bahwa gaji 126 anggota KPPS yang terdampak akan tetap dibayarkan menggunakan dana talangan KPU.
Sebelum ditunjuk menjadi Bendahara PPS, pelaku diketahui sudah bekerja selama 2 tahun di Kantor Kelurahan Batu Piring sebagai staff honorer.(ard)